JAKARTA, KOMPAS.com – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) III menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal dalam operasi terpisah pada 4 Juli dan 18 Juli 2026. Dalam kedua kasus tersebut, para pelaku menyelundupkan komoditas itu menggunakan truk yang diangkut kapal roro menuju Jakarta. Muatan ilegal dengan jumlah kurang lebih 16 ton tersebut sama-sama berasal dari Kepulauan Bangka Belitung. Baca juga: TNI AL Ungkap Penyelundup Timah Ubah Modus demi Hindari Patroli KRI Komandan Koderal III Laksamana Muda (Laksda) TNI Uki Prasetia menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka meski pihaknya telah mengamankan barang bukti. Proses penyidikan seperti pemeriksaan dan lain-lain diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. PPPK Paruh Waktu Pemprov Jakarta Tuntut Gaji Ke-13 hingga Nomor Registrasi Kepegawaian Artikel Kompas.id
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6